Penghargaan Responsivitas Persetipikatan Aset Tanah Secara Elektronik - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantaeng

BPS Kabupaten Bantaeng menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan dalam memberikan layanan

Selamat Datang Di Website Resmi BPS Kabupaten Bantaeng

Untuk informasi lebih rinci mengenai data BPS Kabupaten Bantaeng silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Bantaeng di Jl. Merpati no. 19 Bantaeng pada hari kerja pukul 08.00 s.d 15.30 WITA

Penghargaan Responsivitas Persetipikatan Aset Tanah Secara Elektronik

Penghargaan Responsivitas Persetipikatan Aset Tanah Secara Elektronik

26 Mei 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Bantaeng, Senin (26/5) – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng menerima penghargaan sebagai satuan kerja (satker) yang sangat responsif dalam pensertipikatan aset tanah secara elektronik. Penghargaan ini diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen BPS Kabupaten Bantaeng dalam mendukung percepatan dan digitalisasi pensertipikatan aset tanah, serta responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti proses administrasi dan koordinasi dengan pihak pertanahan.

Kegiatan sosialisasi INTIP 2025 ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum atas aset milik instansi pemerintah, serta mendukung implementasi sistem layanan pertanahan berbasis elektronik.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantaeng (Statistics Indonesia of Bantaeng Regency)Jl. Merpati no. 19 Bantaeng Sulawesi Selatan Indonesia

Telp (0413) 21072

Faks (0413) 22603

Mailbox : bps7303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik